Jumat, 27 April 2012

MUJTAHID DAN MUQALLIDOleh Taat Budi UtomoIjtihad adalah mengeluarkan (menggali)hukum-hukum yang tidak terdapat nash(teks) yang jelas ; yang tidak mengandungkecuali satu makna tentangnya....JadiMujtahid (orang yang melakukan ijtihad)ialah orang yang memiliki keahlian dalamhal ini.... Ia adalah seorang yang hafalayat-ayat ahkam , hadits-hadits ahkambeserta mengetahui sanad-sanad dankeadaan para perawinya, mengetahuinasikh dan mansukh, ‘am dan khash,muthlaq dan muqayyad sertamenguasai betul bahasa Arab dengansekira hafal pemaknaan-pemaknaansetiap nash sesuai dengan bahasa alQur’an, mengetahui apa yang telahdisepakati oleh para ahli ijtihad danapa yang diperselisihkan olehmereka, karena jika tidakmengetahui hal ini makadimungkinkan ia menyalahi ijma'(konsensus para ulama) para ulamasebelumnya.Lebih dari syarat-syarat di atas, masih adasebuah syarat besar lagi yang harusterpenuhi dalam berijtihad yaitu kekuatanpemahaman dan nalar....Kemudian jugadisyaratkan memiliki sifat ‘ adalah ; yaituselamat dari dosa-dosa besar dan tidakmembiasakan berbuat dosa-dosa kecil yangbila diperkirakan secara hitungan jumlahdosa kecilnya tersebut melebihi jumlahperbuatan baiknya.Sedangkan Muqallid (orang yangmelakukan taqlid ; mengikuti pendapat paramujtahid) adalah orang yang belum sampaikepada derajat tersebut di atas.Sabda Nabi shallallahu 'alayhiwasallam : Allah memberikan kemuliaankepada seseorang yang mendengarperkataanKu, kemudian ia menjaganya danmenyampaikannya sebagaimana iamendengarnya, betapa banyak orang yangmenyampaikan tapi tidak memilikipemahaman ”. (H.R. at-Tirmidzi dan IbnuHibban)Bukti terdapat pada lafazh: ّﺏﺮﻓ ﻎﻠﺒﻣ ﻻ ﻪﻘﻓﻩﺪﻨﻋ ""“Betapa banyak orang yang menyampaikantapi tidak memiliki pemahaman ”.Dalam riwayat lain: " ّﺏﺭﻭ ﻎﻠﺒﻣ ﻰﻋﻭﺃ ﻦﻣﻊﻣﺎﺳ"Betapa banyak orang yang mendengar(disampaikan kepadanya hadits) lebihmengerti dari yang menyampaikan .Bagian dari lafazh hadits tersebutmemberikan pemahaman kepada kita bahwadi antara sebagian orang yang mendengarhadits dari Rasulullah shallallahu 'alayhiwasallam ada yang hanya meriwayatkan sajadan pemahamannya terhadap kandunganhadits tersebut kurang dari pemahamanorang yang mendengar darinya....Orangyang kedua ini dengan kekuatan nalar danpemahamannya memiliki kemampuan untukmenggali dan mengeluarkan hukum-hukumdan masalah-masalah (dinamakan Istinbath)yang terkandung di dalam haditstersebut....Dari sini diketahui bahwasebagian sahabat Nabi ada yangpemahamannya kurang dari para murid danorang yang mendengar haditsdarinya....Pada lafazh lain hadits ini:" ّﺏﺮﻓ ﻞﻣﺎﺣ ﻪﻘﻓ ﻰﻟﺇ ﻦﻣ ﻮﻫ ﻪﻘﻓﺃ ﻪﻨﻣ "“Betapa banyak orang yang membawa fiqhkepada orang yang lebih paham darinya ”.Dua riwayat ini diriwayatkan oleh at-Tirmidzidan Ibnu Hibban.Mujtahid dengan pengertian inilah yangdimaksud oleh hadits Nabi shallallahu'alayhi wasallam :" ﺍﺫﺇ ﺪﻬﺘـﺟﺍ ﻢﻛﺎﺤﻟﺍ ﺏﺎﺻﺄﻓ ﻪﻠﻓ ﻥﺍﺮﺟﺃ ﺍﺫﺇﻭ ﺪﻬﺘـﺟﺍﺄﻄﺧﺄﻓ ﻪﻠﻓ ﺮﺟﺃ " ﻩﺍﻭﺭ ﻱﺭﺎﺨﺒﻟﺍApabila seorang Penguasa berijtihad danbenar maka ia mendapatkan dua pahala danbila salah maka ia mendapatkan satupahala”. (H.R. al Bukhari)Dalam hadits ini disebutkan Penguasa(ﻢﻛﺎﺤﻟﺍ) secara khusus karena ia lebihmembutuhkan kepada aktivitas ijtihad daripada lainnya....Di kalangan para ulamasalaf, terdapat para mujtahid yang sekaliguspenguasa, seperti para khalifah yang enam;Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, al Hasan ibn‘Ali, ‘Umar ibn ‘Abdul ‘Aziz, Syuraih al Qadlidan lainnya.Para ulama hadits yang menulis karya-karyadalam Mushthalah al Hadits menyebutkanbahwa ahli fatwa dari kalangan sahabathanya kurang dari sepuluh, yaitu sekitarenam menurut suatu pendapat....Sebagianulama lain berpendapat bahwa ada sekitardua ratus sahabat yang mencapati tingkatanMujtahid dan ini pendapat yang lebihsahih...Jika keadaan para sahabat sajademikian adanya maka bagaimana mungkinsetiap orang muslim yang bisa membaca alQur’an dan menelaah beberapa kitab beraniberkata : “ Mereka (para mujtahid) adalahmanusia dan kita juga manusia, tidakseharusnya kita taqlid kepadamereka ”....Padahal telah terbukti dengandata yang valid bahwa kebanyakan ulamasalaf bukan mujtahid, mereka ikut ( taqlid )kepada ahli ijtihad yang ada di kalanganmereka.Dalam shahih al Bukhari diriwayatkanbahwa seorang pekerja sewaan telahberbuat zina dengan isteri majikannya....Laluayah pekerja tersebut bertanya tentanghukuman atas anaknya, ada yangmengatakan : Hukuman atas anakmu adalahmembayar seratus ekor kambing dan(memerdekakan) seorang budakperempuan....Kemudian sang ayah kembalibertanya kepada ahli ilmu, jawab mereka :Hukuman atas anakmu dicambuk seratuskali dan diasingkan satu tahun....Akhirnya iadatang kepada Rasulullah shallallahu 'alayhiwasallam bersama suami perempuan tadidan berkata : Wahai Rasulullahsesungguhnya anakkku ini bekerja kepadaorang ini, lalu ia berbuat zina denganisterinya....Ada yang berkata kepadakuhukuman atas anakku adalah dirajam, laluaku menebus hukuman rajam itu denganmembayar seratus ekor kambing dan(memerdekakan) seorang budakperempuan....Lalu aku bertanya kepada paraahli ilmu dan mereka menjawab hukumananakmu adalah dicambuk seratus kali dandiasingkan satu tahun ?....Rasulullahberkata : Aku pasti akan memberi keputusanhukum terhadap kalian berdua denganKitabullah, al walidah (budak perempuan)dan kambing tersebut dikembalikankepadamu dan hukuman atas anakmuadalah dicambuk seratus kali dan diasingkan( dari kampungnya sejauh jarak Qashar –sekitar 78 Km) setahun .Laki-laki tersebut sekalipun seorang sahabattapi ia bertanya kepada para sahabat lainnyadan jawaban mereka salah lalu ia bertanyakepada para ulama di kalangan merekahingga kemudian Rasulullah memberikanfatwa yang sesuai dengan apa yangdikatakan oleh para ulama mereka....Dalamkejadian ini Rasulullah memberikanpelajaran kepada kita bahwa sebagiansahabat sekalipun mereka mendengarlangsung hadits dari Nabi namun tidaksemuanya memahaminya, artinya tidaksemua sahabat memiliki kemampuan untukmengambil hukum dari haditsNabi....Mereka ini hanya berperanmeriwayatkan hadits kepada lainnyasekalipun mereka memahami betul bahasaArab yang fasih.Dengan demikian sangatlah anehorang-orang yang beranimengatakan : Mereka adalah manusiadan kita juga manusia.. ..Mereka yangdimaksud adalah para ulamamujtahid seperti para imam yangempat (Imam Abu Hanifah, Malik,Syafi'i dan Ahmad ibn Hanbal).Senada dengan hadits di atas, hadits yangdiriwayatkan Abu Dawud tentang seoranglaki-laki yang terluka di kepalanya....Padasuatu malam yang dingin ia junub, setelahia bertanya tentang hukumnya kepadaorang-orang yang bersamanya, merekamenjawab : Mandilah !....Kemudian ia mandidan meninggal (karena kedinginan)....KetikaRasulullah dikabari tentang hal ini, beliauberkata : Mereka telah membunuhnya,semoga Allah membalas perbuatanmereka...Tidakkah mereka bertanya kalaumemang tidak tahu, karena obatketidaktahuan adalah bertanya !....Jadi obatkebodohan adalah bertanya, bertanyakepada ahli ilmu. Lalu Rasulullah berkata :Sesungguhnya cukup bagi orang tersebutbertayammum, dan membalut lukanyadengan kain lalu mengusap kain tersebutdan membasuh (mandi) sisa badannya.(H.R. Abu Dawud dan lainnya)....Dari kasusini diketahui bahwa seandainya ijtihaddiperbolehkan bagi setiap orang Islam untukmelakukannya, tentunya Rasulullah tidakakan mencela mereka yang memberi fatwakepada orang junub tersebut padahalmereka bukan ahli untuk berfatwa.Kemudian di antara tugas khusus seorangmujtahid adalah melakukan qiyas, yaitumengambil hukum bagi sesuatu yang tidakada nashnya dengan sesuatu yang memilikinash karena ada kesamaan dan keserupaanantara keduanya.Maka berhati-hati dan waspadalah terhadapmereka yang menganjurkan parapengikutnya untuk berijtihad, padahalmereka sendiri, juga para pengikutnyasangat jauh dari tingkatan ijtihad....Merekadan para pengikutnya adalah para pengacaudan perusak agama....Termasuk kategori iniadalah orang-orang yang di majelis-majelismereka biasa membagikan lembaran-lembaran tafsiran suatu ayat atau hadits,padahal mereka tidak pernah belajar ilmuagama secara langsung kepada paraulama....Orang-orang semacam ini adalahgolongan yang menyempal dan menyalahipara ulama Ushul Fiqh....Karena para ulamaushul berkata : Qiyas adalah pekerjaanseorang mujtahid....Mereka juga menyalahipara ulama ahli hadits.Mereka juga menganjurkan bahkankepada orang awam untuk berijtihadserta melarang seseorang untuktaqlid....Padahal jumhur ulamamengatakan tidak ada MUJTAHIDsetelah Imam Madzhab yang empat( Imam Abu Hanifah, Imam Malik,Imam Syafi'i dan ImamHanbali )....Dan TAQLID adalah carayang selamat dengan mengikutifatwa-fatwa hukum dari mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar